HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satuan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin, kembali mengamankan HS (49) warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres Muba.
HS dibekuk saat petugas melakukan pemeriksaan terhadapnya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan jenis tablet atau ekstasi.
Satuan reserse narkoba polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH. Saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS,Senin 09 September 2024 di kediamannya di Desa Macang sakti kecamatan Sanga desa.
Berhasil mengamankan tersangka HS berikut barang buktinya berupa 46 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7, 81 gram dan 42 butir diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk tablet warna kuning berbentuk kerang.
BACA JUGA:Jenderal Maruli: TNI AD Siap Jaga Stabilitas dan Kawal Pembangunan di IKN
BACA JUGA:HUT Lalulintas Ke-69, Ajak Pengemudi Ojek, Becak dan Warga Makan Bersama
Atas ulah dari tersangka HS tersebut kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi, Sabtu 14 September 2024 membenarkan adanya ungkap kasus narkoba dengan tersangka berinisial HS.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka HS sering mengedarkan narkotika dan sering bertransaksi dirumahnya.
"Sehingga kemudian anggota kami setelah melakukan penyelidikan langsung menyentuh kediaman tersangka," Katanya
"Alhasil 46 paket diduga narkotika jenis shabu dan 42 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning berbentuk kerang," jelasnya
Tersangka HS kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun , pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling besar 10 milyar rupiah ditambah 1/3. (*)