HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin Jumat 20 September 2024 menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024 mendatang sesuai dengan berita acara nomor 276/PL.01.2-BA/1606/2024.
Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), M Sigid Nugroho SPd, menyebutkan pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten ini sebelumnya sudah dilakukan secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat desa kecamatan hingga terakhir di tingkat Kabupaten.
“DPT ini akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin mendatang,” kata Sigid
Rapat pleno terbuka yang telah digelar di gedung kantor KPU Muba yang dihadiri masing-masing perwakilan Partai Politik (Parpol) tim pemenangan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, PPK, TNI, POLRI serta dari unsur Pemerintahan didapat jumlah DPT keseluruhan yakni 496.167 terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 242.868 pemilih laki – laki 253.299.
BACA JUGA:Segera Berlakukan UU KUHP yang Baru, Personel Polres Muba Ikuti Sosialisasi
BACA JUGA:Kasubbag BIN Kejari Muba Dijabat oleh Muhammad Asroni
“Selanjutnya, untuk Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sendiri ada 1025 terdiri dari 242 desa/Kelurahan dari 15 Kecamatan,” terangnya
Sementara, untuk pendirian lokasi TPS Khusus akan di laksanakan di lapas IIB Sekayu yang masuk dalam wilayah Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu.
Sesuai berita acara nomor 227/PL.01.2-BA/1606/2024. Untuk Jumlah TPS Sendiri terdapat 2 TPS sementara untuk jumlah pemilih secara keseluruhan yakni Sebanyak 1.102 terdiri dari jumlah pemilih laki – laki 1.062 , jumlah pemilih perempuan 40 orang.
Namun sayang saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pihak Komisioner KPU Muba tidak secara keseluruhan mengundang kalang media untuk dilakukan Publikasi. (*)