Secara umum, gaji hakim diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim mengikuti skala gaji pegawai negeri sipil lainnya, tetapi dilengkapi dengan berbagai tunjangan dan fasilitas.
Sesuai dengan PP tersebut, tunjangan hakim bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerja. Misalnya, Ketua Hakim di kelas Pengadilan II menerima Rp 17,5 juta, sedangkan di kelas Pengadilan 1A Khusus dapat mencapai Rp 27 juta.
Bagi Wakil Ketua Hakim, tunjangannya adalah Rp 15,9 juta di kelas Pengadilan II dan Rp 24,5 juta di kelas Pengadilan 1A Khusus.
Tunjangan hakim utama bervariasi dari Rp 14,6 juta di kelas Pengadilan II hingga Rp 24 juta di kelas Pengadilan 1A Khusus. Selain tunjangan jabatan, hakim juga mendapatkan tunjangan uang kemahalan yang berbeda berdasarkan zona kerja.
Untuk zona 1 (Pulau Jawa) tidak ada tunjangan, sedangkan zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara) mendapat Rp 1,35 juta, zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.) Rp 2,4 juta, dan zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna) mencapai Rp 10 juta.(*)