KORANHARIANMUBA.COM - Para hakim di seluruh Indonesia akan melaksanakan aksi cuti massal dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
Di Kota Prabumulih, IKAHI Cabang Prabumulih dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih Kelas IIB telah mengeluarkan pernyataan dengan menyatakan sikap mendukung aksi Solidaritas Hakim Indonesia.
"Kami IKAHI cabang Prabumulih menyatakan sikap mendukung aksi solidaritas Hakim Indonesia untuk memperjuangkan kesejahteraan Hakim tanggal 7 - 11 Oktober 2024," demikian isi dari pernyataan sikap yang disampaikan di akun resmi @pnprabumulih seperti dikutip pada Sabtu 4 Oktober 2024.
Ada 3 point pernyataan sikap yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Prabumulih.
Pertama yakni mendukung sepenuhnya gerakan solidaritas Hakim Indonesia yang akan menyampaikan aspirasi untuk keadilan dan kesejahteraan Hakim seluruh Indonesia pada tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024.
Kedua memberikan dukungan dengan cara sebagai berikut: menunda persidangan selama gerakan cuti bersama berlangsung.
Tetap melaksanakan persidangan apabila terdapat sidang yang sudah terjadwal sebelumnya bersifat mendesak dan perkara dengan masa tahanan yang tidak dapat diperpanjang lagi serta jika terdapat sidang yang dibatasi waktu.
Memberikan bantuan finansial kepada gerakan solidaritas Hakim Indonesia menggunakan pita putih selama aksi berlangsung, melaksanakan doa bersama agar gerakan solidaritas Hakim Indonesia dapat berlangsung dengan terbit.
Ketiga menyerukan peningkatan kesejahteraan Hakim demi menjaga independensi peradilan sebagaimana diperjuangkan oleh gerakan solidaritas Hakim Indonesia.
Menurut juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan dan independensi profesi hakim.
Salah satu faktor yang memicu keputusan ini adalah isu kesejahteraan. Fauzan menyampaikan beberapa data yang menunjukkan bahwa gaji dan tunjangan hakim tidak sesuai dengan kenaikan inflasi yang terus berlangsung.
Setelah 12 tahun tidak ada penyesuaian tunjangan, banyak hakim yang tidak dapat membawa keluarganya ke lokasi tugas mereka, jelas Fauzan.
Biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan seluruh anggota keluarga cukup besar dan tidak dapat ditanggung oleh penghasilan hakim saat ini.