KORANHARIANMUBA.COM – Ribuan hakim di Indonesia akan memulai aksi cuti bersama mulai Senin, 7 Oktober hingga Jumat, 11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas gaji yang dianggap tidak layak karena tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.
Hingga Jumat, 4 Oktober 2024, tercatat sebanyak 1.748 hakim menyatakan siap untuk mengikuti gerakan ini, dengan jumlah yang kemungkinan terus bertambah mengingat jumlah total hakim di Indonesia mencapai sekitar 7.700 orang.
Gerakan ini dimulai dari 1.300 hakim yang menyatakan ikut serta, namun antusiasme terus meningkat dengan bertambahnya jumlah hakim yang mendukung aksi cuti bersama. Para hakim menuntut agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan mereka, khususnya terkait gaji pokok yang tidak berubah selama lebih dari satu dekade.
Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicaranya, Suharto, menanggapi aksi cuti bersama ini dengan menyatakan bahwa cuti adalah hak pegawai negeri yang dapat diambil selama jatah cuti masih tersedia. “Kalau prosedurnya benar, perlu persetujuan dari atasan masing-masing,” ujar Suharto. Atasan akan mempertimbangkan beban pekerjaan yang harus ditinggalkan selama cuti, tetapi selama tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi pengadilan, cuti tersebut biasanya disetujui.
BACA JUGA:Simak Formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sumsel 2024
BACA JUGA:Jembatan Ampera Jadi Panggung Kreativitas TikTokers di Palembang
Suharto juga menegaskan bahwa selama jalannya persidangan tidak terganggu, dan tidak ada tahanan yang keluar demi hukum karena tertundanya sidang, maka cuti tetap dapat diberikan. “Bagi MA, yang terpenting adalah kelancaran persidangan tidak terganggu,” tambah Suharto.
Sementara itu, sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah direncanakan akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan sejumlah pihak, termasuk pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam audiensi tersebut, para hakim akan menyampaikan tuntutan mereka terkait kenaikan gaji.
Salah satu tuntutan utama para hakim adalah kenaikan gaji pokok yang sudah 12 tahun tidak mengalami peningkatan. Saat ini, hakim golongan III A (golongan terendah) menerima gaji sekitar Rp 2,05 juta, sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun di golongan IV E (golongan tertinggi) menerima gaji sebesar Rp 4,9 juta. Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan yang bervariasi antara Rp 8,5 juta hingga Rp 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
Dengan aksi cuti bersama ini, para hakim berharap perhatian serius dari pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan mereka, mengingat peran penting yang mereka emban dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. (*)