Tepatnya, berada di area sekitar Toko Segonang Desa Tanjung Pering. Lokasi ini diduga sebagai tempat overtaft BBM non subsidi.
3. Di Desa Pulau Semambu
Selain di wilayah Desa Tanjung Pering, wilayah lainnya di Kecamatan Indralaya Utara yang menjadi lokasi gudang penampungan dan pengoplosan BBM ilegal, yakni, di Desa Pulau Semambu.
Di Desa Pulau Semambu ini, terdapat tiga gudang berdekatan yang berada dalam satu baris. Adapun lokasi gudang ini bisa ditemukan di lorong ketiga dari Jalan Desa Pulau Semambu.
4. Di Desa Pulau Semambu 2
Selain berada di dalam lorong, aktivitas diduga gudang tempat penyimpanan dan pengoplosan BBM ilegal ini terdapat di RM Adem Ayem Desa Pulau Semambu.
5. Desa Soak Batok
Lokasi gudang diduga tempat penampungan dan pengoplosan BBM ilegal ini, terletak di jalan masuk desa.
6. Desa Parit 1
Lokasi gudang diduga tempat penampungan dan pengoplosan BBM ilegal di Desa Parit ini, berada di pinggir Jalan Raya Indralaya-Prabumulih
7. Desa Parit 2
Lokasi gudang penyimpanan BBM ilegal lainnya di Desa Parit, berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Terkait beraktivitasnya kembali gudang diduga tempat penampungan dan pengoplosan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, ditanggapi oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Terkait perihal ini, Kapolres Oga Ilir mengucapkan terima kasih dan segera akan menindaklanjuti informasi yang beredar di kalangan masyarakat ini.
"Thanks infonya, segera kita tindak lanjuti," jawabnya singkat melalui whatsapp.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian, ketika dikonfirmasi terkait informasi warga terkait gudang penampungan dan pengoplosan BBM ilegal ini, akan langsung berkoordinasi dengan Kapolres Ogan Ilir.