KORANHARIANMUBA.COM - Lima orang jemaah dan pengurus Masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga, Palembang harus menerima kenyataan pahit usai dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kelimanya, yaitu Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria, dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang berujung kematian terhadap Andi Irawan, pelaku pencurian kotak amal masjid.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menilai bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jaksa pun menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara masing-masing.
Jaksa mengungkapkan bahwa meskipun para terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan, perbuatan mereka tetap mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
BACA JUGA:Satu Jam Berjuang, Warga dan Petugas Padamkan Kebakaran di Plaju
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Ikuti Pra Evaluasi Kinerja Triwulan II, Ada Masukan dari Mendagri
“Hal yang memberatkan, korban meninggal dunia. Namun, yang meringankan, para terdakwa sopan di persidangan, mengakui kesalahan, dan sudah berdamai dengan keluarga korban,” jelas jaksa.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Desember 2023, saat Andi Irawan tertangkap basah mencuri kotak amal Masjid Baitul Muwaffaqah. Pencurian ini merupakan puncak dari serangkaian kasus serupa yang terjadi di sekitar masjid, yang membuat warga, terutama jemaah, marah.
Setelah tertangkap oleh warga, Andi Irawan menjadi sasaran aksi kekerasan yang mengakibatkan dirinya terluka parah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Ustad Drs. H. Umar Said, sesepuh Masjid Baitul Muwaffaqah, mengungkapkan bahwa pencurian sering terjadi di masjid tersebut, termasuk pencurian kotak amal dan sepeda motor jemaah. Peristiwa tragis ini, menurutnya, merupakan luapan amarah warga yang sudah jenuh menghadapi tindak kriminal serupa.
Ustad Umar juga menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara para terdakwa dan keluarga korban. Para terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban, dan keluarga korban pun setuju untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Namun, pihak lain diduga mengintervensi dan memaksa kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan.
Ustad Umar berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan latar belakang kejadian tersebut.
“Kami berharap hukum bisa berlaku adil. Para terdakwa adalah aktivis masjid, bahkan ada yang bilal. Ini adalah puncak kekesalan warga, bukan niat untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, di mana para terdakwa dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.(*)