KORANHARIANMUBA.COM - Sejumlah Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pengprov Pordasi) menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang direncanakan Ketua Umum Aryo Djojohadikusumo pada 2 November 2024.
Mereka menegaskan bahwa Aryo adalah Ketua Umum yang sah, berdasarkan hasil Munas 2024 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Ketua Pengprov Pordasi Nusa Tenggara Barat, Abdul Malik, menjelaskan bahwa pelaksanaan Munaslub ini sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pordasi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa Aryo telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028 dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta pada 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Bandara Way Kanan Bakal Beroperasi, Ini Kata Sekda OKU Selatan
“Pak Aryo terpilih secara sah dalam Munas, dan kepemimpinannya juga telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Jadi, tidak ada yang ilegal dalam Munaslub ini,” ujar Malik kepada media. Ia juga menekankan bahwa keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001466.AH.01.08. Tahun 2024, tertanggal 26 September 2024, semakin memperkuat legalitas Aryo sebagai Ketua Umum Pordasi.
Malik juga mengkritik pihak-pihak yang mengklaim Munaslub ilegal, termasuk kubu Triwatty Marciano. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar, apalagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi.
“Pengadilan sudah memutuskan bahwa perpanjangan jabatan Bu Triwatty itu tidak sah. Bahkan, SK KONI Pusat yang memperpanjang masa jabatannya telah dibatalkan karena tidak memiliki dasar yang kuat,” lanjut Malik, merujuk pada putusan PT TUN Nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 24 September 2024.
Sementara itu, Ketua Pengprov Pordasi Sumatera Barat, Deri Asta, menambahkan bahwa hak otonom Pordasi harus dijaga demi menjaga pengakuan dari Federasi Olahraga Berkuda Internasional (FEI). Menurutnya, pemecatan sejumlah pengurus pusat dan daerah yang dilakukan Triwatty setelah masa jabatannya berakhir pada Januari 2024 merupakan tindakan yang tidak sah.
“Seorang ketua umum yang masa baktinya sudah berakhir tidak punya hak untuk memberhentikan pengurus, baik di pusat maupun di daerah. Ini jelas melanggar prinsip organisasi,” tegas Deri.
Di sisi lain, kubu Triwatty bersikeras bahwa Munas yang sah akan dilaksanakan pada 13-15 November 2024 dan mengklaim bahwa Munaslub pada 2 November tidak mendapatkan persetujuan dari KONI Pusat. Mereka juga menunjuk Anita Kolopaking sebagai kuasa hukum dalam menghadapi Munaslub tersebut.
Namun, terlepas dari klaim-klaim ini, Munaslub yang digagas Aryo Djojohadikusumo tetap mendapat dukungan dari berbagai Pengurus Provinsi Pordasi. Mereka yakin bahwa pelaksanaan Munaslub adalah jalan terbaik untuk menjaga keberlangsungan organisasi di bawah kepemimpinan Aryo yang sah sesuai dengan AD/ART dan hukum yang berlaku.(*)