Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengadakan Simulasi Pemadam Kebakaran tersebut bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Palembang.
BACA JUGA:Indikasi Pelanggaran Perekrutan PPS, DKPP Periksa KPU OKU Selatan
BACA JUGA:100 Pelajar Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan Fotografi, Digelar PWI Muara Enim
"Pelaksanaan simulasi tersebut diawali dengan penyampaian materi terkait kebakaran dan materi yang disampaikan Petugas Pemadam Kebakaran," ujar Kasi Penkum Kejari Sumsel, Vanny Eka Sari, S.H., M.H.
Antara lain mengenai penyebab kebakaran, bahaya kebakaran, pencegahan kebakaran, pemadaman api dengan alat pemadam api tradisional dan pemadaman api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Acara dilanjutkan dengan praktek simulasi kebakaran dimulai dengan keadaan gawat darurat yang mengharuskan evakuasi, dilanjut dengan pemadaman api yang disebabkan oleh kebocoran tabung gas.
Kemudian pemadaman api yang disebabkan oleh cairan yang dipadamkan dengan kain basah, dan pemadaman api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Sosialisasi ini juga mensimulasikan penggunaan alat pemadam kebakaran yang bertujuan memberi pemahaman kepada seluruh pegawai tentang fungsi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Melatih pegawai agar mampu menggunakan APAR dengan tepat dan benar untuk menanggulangi kebakaran dalam skala kecil. (*)