Pemilik Tambang Illegal Terbakar Diamankan Polsek Keluang

Rabu 23 Oct 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KELUANG, KORANHARIANMUBA.COM, - Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengamankan Rusmawi Bin Ruslan (Alm) dan Tito pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan perkebunan sawit PT Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 20:00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Keluang mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali terhadap Rusmawi Bin Ruslan (Alm) yang mana pada saat menyerahkan surat panggilan ke – 2 terhadap yang bersangkutan berada di rumah sehingga langsung di bawa ke Polsek Keluang untuk dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka Unit Reskrim Polsek Keluang juga mengamankan barang bukti berupa:

– 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo yang telah terbakar ;

BACA JUGA:Desak Presiden Prabowo dan MenPAN-RB Rini Penghapusan PPPK, Ruang Geraknya Terbatas

BACA JUGA:6 Manfaat AI bagi Gen Z: Meningkatkan Kreativitas, Pendidikan, dan Karier Masa Depan

– 1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar;

– 1 (Satu) Buah Tameng yang terbakar;

– 1 (Satu) unit mesin sedot yang telah terbakar

– 1 (Satu) buah canting besi dengan panjang kurang lebih 5 meter yang telah terbakar

– 1 (Satu) Set tiang steger yang telah terbakar

– 5 (lima) liter diduga minyak mentah.


Olah TKP (foto polsek keluang).--

Barang bukti tersebut diamankan setelah Polisi olah TKP sumur minyak ilegal milik tersangka.

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, SH, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, mengatakan, tersangka ditangkap dalam Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. 

Kategori :