PS dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 04 Nov 2024 - 20:00 WIB
Kondisi Jembatan Penghubung Antar Desa di Rantau Bayur Memprihatinkan, Warga Cemas
Rabu 30 Oct 2024 - 20:00 WIB
Gercep, Pj Bupati Banyuasin Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung
Jumat 25 Oct 2024 - 20:00 WIB
Bencana Puting Beliung Hantam Empat Desa di Banyuasin, 27 Rumah Terdampak
Jumat 25 Oct 2024 - 20:00 WIB
Pungli di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin, Bakal Ada Tersangka Lain
Kamis 24 Oct 2024 - 21:03 WIB
Lakukan Sidak Pasar Martapura, Pemkab OKU Timur Siap Rebut Kembali Adipura 2024
Terpopuler
Selasa 05 Nov 2024 - 09:00 WIB
Vivo Y02: Desain Elegan, Layar Luas dan Performa Andal untuk Pengguna Entry-Level
Selasa 05 Nov 2024 - 10:00 WIB
Pola Tidur Anak: Mendukung untuk Pertumbuhan dan Perkembangan Mereka
Selasa 05 Nov 2024 - 09:00 WIB
Berikut, Gaya Hidup Sehat Untuk Penderita Diabetes!
Selasa 05 Nov 2024 - 10:00 WIB
10 Manfaat Buah Kiwi untuk Kesehatan Tubuh Anda yang Belum Banyak Diketahui
Selasa 05 Nov 2024 - 10:00 WIB
Penasaran dengan Rahasia Kelezatan Brengkes Patin? Yuk, Buat Sendiri di Rumah!
Terkini
Rabu 06 Nov 2024 - 06:41 WIB
Jangan Remehkan Minyak Telon! Ini Dia 7 Manfaatnya untuk Bayi
Rabu 06 Nov 2024 - 06:41 WIB
Jaga Kesehatan Jantung, Batasi Konsumsi Sosis!
Rabu 06 Nov 2024 - 06:38 WIB
Biar Motor Kinclong! Tips Perawatan Rutin yang Wajib Diketahui
Rabu 06 Nov 2024 - 06:38 WIB
5 Alasan Apa yang Membuat Honda Brio Begitu Populer di Tahun 2024
Rabu 06 Nov 2024 - 06:38 WIB