Pungli di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin, Bakal Ada Tersangka Lain

Jumat 25 Oct 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

PS dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (*)

Kategori :