Waduh, Seorang Mahasiswa Diduga Dilecehkan oleh Oknum Wakil Ketua BEM

Minggu 27 Oct 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

- Yang bersangkutan telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik.

BACA JUGA:Perpustakaan Jemput Bola Datangi 7 Dusun di Desa Awal Terusan SP Padang OKI

BACA JUGA:PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Hadiri Rakerda Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel

Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Wakil Ketua BEM Unsri 2024.

- Yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran nama baik BEM Unsri 2024

- Mencabut secara penuh status keanggotaan sekaligus hilangnya hak serta kewajibannya

- Setelah dikeluarkan surat keputusan ini, organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. (*) 

Kategori :