- Yang bersangkutan telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik.
BACA JUGA:Perpustakaan Jemput Bola Datangi 7 Dusun di Desa Awal Terusan SP Padang OKI
BACA JUGA:PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Hadiri Rakerda Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel
Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Wakil Ketua BEM Unsri 2024.
- Yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran nama baik BEM Unsri 2024
- Mencabut secara penuh status keanggotaan sekaligus hilangnya hak serta kewajibannya
- Setelah dikeluarkan surat keputusan ini, organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. (*)
Kategori :