Baca Koran harian Muba Online

Resmi P-21: Kejari Muba Limpahkan Tersangka Kasus Tol Jambi-Betung ke JPU

Kejari Muba Limpahkan Tersangka Kasus Tol Jambi-Betung ke JPU--

KORANHARIANMUBA.COM,- Penanganan skandal dugaan penyimpangan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi mencapai titik krusial. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim Ali, seorang pengusaha ternama, beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (26/11/2025). 

Penyerahan Tahap II ini menandakan selesainya proses penyidikan dan lonceng dimulainya persidangan kasus korupsi yang menarik perhatian publik luas ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto, menegaskan bahwa Tahap II ini adalah bukti konkret dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. 

BACA JUGA: Muba Gelar Kejuaraan Drum Band, Wabup Muba : Wujudkan Generasi Muda yang Berkarakter

Penetapan tersangka terhadap seorang figur pengusaha besar seperti H. Halim Ali mengirimkan sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur berskala besar ini akan diusut tuntas hingga ke akarnya. 

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama KMS. H. Halim Ali kepada Penuntut Umum merupakan bukti komitmen Kejari Muba dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga proses penegakan hukum tetap pada koridornya," ujar Harris.

Menuju Meja Hijau Pengadilan Tipikor Palembang

Dengan status berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21), JPU kini fokus pada penyusunan berkas pelimpahan dan surat dakwaan.

Dalam waktu dekat, seluruh dokumen akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus. 

BACA JUGA:Gandeng PT PKSS, Disnakertrans Muba Buka Peluang Karir Perbankan: Prioritaskan Generasi Muda Muba

Harris menyebut bahwa proses administratif ini hanyalah formalitas akhir sebelum perkara disidangkan, dan Kejaksaan berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar. Proses hukum ini sangat dinantikan mengingat besarnya skala proyek dan implikasi kasus terhadap integritas pembangunan infrastruktur di Sumatera.

Pembantaran Penahanan di Bawah Pengawasan Ketat

Meskipun telah diserahkan ke JPU, kondisi kesehatan tersangka H. Halim Ali menjadi sorotan. Sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang, kini ia mendapat pembantaran penahanan dan sedang menjalani perawatan medis di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. 

Perawatan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari petugas Rutan dan Kejaksaan, memastikan bahwa status hukumnya tetap berjalan sembari mendapatkan hak perawatan kesehatan. 

Kejaksaan juga secara terbuka mendoakan agar tersangka sehat dan mampu mengikuti seluruh proses persidangan hingga tuntas. Langkah ini menunjukkan adanya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan pertimbangan kemanusiaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan