Berkat Under Cover, Polisi Bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ini Pelakunya
Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba (foto boim)--
Setelah itu kemudian pelaku langsung menjemput korban dan mengantarkan korban ke salah satu lokasi Kost untuk bertemu Kamar Nomor 3.
Kemudian pelaku bersama korban bertemu dengan anggota polri yang melakukan under cover, dan memberikan uang sebesar Rp. 900.000,- kepada korban di loby Kost.
kemudian kemudian korban dan pelaku disuruh masuk dahulu ke dalam kamar dinasti kos.
Pelaku dilakukan penangkapan di dalam kamar nomor 3 kost dan diamankan ke cara sat Reskrim Polres Muba.
"Didalam kamar tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti berupa Uang tunai Total Rp.900.000 ribu, 1 Unit Handphone Merk Samsung warna hitam, kemudian pelaku dan korban dibawa ke Sat Reskrim Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.
Kasat mengungkapkan antar korban dan pelaku baru berkenalan sekitar 2 bulan.
"Tersangka sendiri menawarkan korban melalui whatshap ataupun aplikasi kencan," jelasnya. (*)