Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bekuk 2 Germo Wanita

Ciduk 2 Germo Wanita, Perdagangkan Anak Dibawah Umur (Foto Ist)--

Tak hanya itu, modus lain kedua pelaku, yakni korban juga ditawarkan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) kepada yang membutuhkan.

"Kedua pelaku menawarkan jasa korban FW untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi MiChat," kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Jumat.

Dijelaskan, penangkapan bermula saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mendapati informasi adanya transaksi mencurigakan dari kedua tersangka. 

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pria hidung belang melalui aplikasi hijau tersebut. Wisata kuliner Palembang

Dalam aplikasi itu pula terdapat komunikasi dari mucikari itu yang disepakati di harga Rp300 ribu.

Kemudian, setelah terjadi kesepakatan di harga itu, kemudian anggota yang menyamar lalu menuju TKP yang telah ditentukan sebelumnya, yakni penginapan Reddors.

Usai capai kesepakatan, korban FW kemudian diminta melayani pria hidung belang melakukan hubungan badan di lokasi penginapan tersebut.

"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua orang mucikari beserta korban dan langsung dibawa ke Polrestabes  Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. Kuliner Palembang

BACA JUGA:Tim Esports Indonesia Juara Umum di 16th IESF World Esports Championships 2024

BACA JUGA:Mengejutkan, Hasil Survei LSI Denny JA : Lucianty – Syaparuddin, Unggul di Semua Segmen Pemilih

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan