Api Melahap Lokasi Minyak Ilegal di Sanga Desa, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Lokasi Penyulingan Minyak Terbakar (Foto Ist)--

"Kepada pelaku akan kita terapkan pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, penyulingan, atau pengangkutan minyak tanpa perizinan resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar," tutupnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan