Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi

Kabid Humas Kombes Sunarto (foto ist)--

Sunarto menjelaskan didalam putusan MK 136/2024 telah menegaskan bahwa frasa anggota Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana seperti pejabat negara, ASN dan kades (sesuai pasal 188  UU No 1 tahun 2015 ttg pilkada). 

“Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak berjalan aman, damai dan bermartabat,” tandasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut mengaku pihaknya bersama TNI dan elemen terkait akan terus menjaga keamanan selama Pilkada berlangsung.

BACA JUGA:Dihias Ala Hajatan Pernikahan, Cara Unik TPS 02 Ngulak Sambut Pilkada Serentak

"Kami berkomitmen untuk memastikan situasi tetap kondusif. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat," kata Alumni Akpol 1992 tersebut

"Mari kita jadikan Pilkada ini sebagai cerminan kedewasaan berdemokrasi masyarakat Sumsel, Siapa pun yang terpilih nantinya, kita dukung bersama sebagai pemimpin yang akan membawa Sumatera Selatan kearah yang lebih baik. Bersama kita jaga keamanan, kedamaian, dan persatuan di Sumatera Selatan," pungkasnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan