Kenaikan Gaji Guru pada Tahun 2025, Ternyata Ini Skema Nya
Ilustrasi masa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS (foto jpnn)--
"Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru adalah langkah baik, tetapi harus disertai dengan kebijakan strategis yang menyelesaikan masalah mendasar, terutama soal data, kesenjangan kesejahteraan, dan skema pendapatan guru," ujar Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS Agung Pardini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/11).
Pertama, yakni perbaikan data guru. Menurut Agung, perbaikan data guru secara holistik dan komprehensif adalah prioritas pertama dan utama yang harus segera dilakukan.
IDEAS menemukan bahwa data mengenai populasi guru masih berbeda-beda antara satu sumber resmi dengan sumber resmi yang lain.
Padahal data tersebut dikeluarkan oleh instansi resmi pemerintah.
"Data mengenai jumlah guru saat ini masih tumpang tindih. Misalnya, berdasarkan data Kemendikbudristek, Kemenag, dan BPS, jumlah guru berkisar antara 3,56 juta hingga 3,86 juta orang. Bahkan, angka ini jauh berbeda dari target pemerintah untuk 2025 yang hanya menyebut 1,93 juta guru bersertifikat," kata dia.
Maka dari itu, IDEAS mendukung rencana pemerintah melalui BPS untuk mendata guru honorer yang belum mengantongi sertifikasi pendidik (serdik).
"Pendataan ini penting untuk memastikan guru honorer mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Dari data kami, terdapat 2,06 juta guru honorer, yang setara 56 persen dari total guru di Indonesia. Jumlah ini meliputi 838,6 ribu guru SD, 275,2 ribu guru SMP, dan 278,2 ribu guru MI," katanya.
Kedua, Agung menyoroti pentingnya membangun rasa keadilan bagi seluruh guru di Indonesia, terutama dalam menyelesaikan kesenjangan kesejahteraan akibat status kepegawaian.
"Kesenjangan ini masih menjadi masalah besar, padahal berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017, beban kerja guru tetap sama tanpa memandang status kepegawaiannya," katanya.
Agung mencontohkan guru ASN PNS berserdik mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan guru honorer berserdik hanya meningkat menjadi Rp2 juta.
Sementara itu, guru ASN PPPK berserdik menerima tunjangan satu kali gaji pokok, yang lebih tinggi dibandingkan guru honorer bersertifikat pendidik.
"Tambahan ini menunjukkan langkah ke arah yang benar, tetapi belum cukup untuk mengatasi ketimpangan yang ada," kata Agung.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Ketiga, IDEAS meminta pemerintah segera memperjelas skema pendapatan bagi guru PPPK paruh waktu, sesuai Keputusan Menpan-RB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Juga dijelaskan bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.