Kenaikan Gaji Guru pada Tahun 2025, Ternyata Ini Skema Nya
Ilustrasi masa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS (foto jpnn)--
BACA JUGA:Songket: Berhasil Mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia
"Saat ini, skema tersebut masih belum memiliki turunan hukum dan petunjuk teknis yang jelas, meskipun PPPK paruh waktu sudah dijelaskan akan memiliki NIP (nomor induk pegawai) nasional yang dikelola oleh BKN," ujar Agung.
Berdasarkan informasi resmi yang diolah IDEAS, menaikkan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN yang akan mencapai Rp 81,6 triliun pada 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya bukan hal yang mengejutkan.
"Kenaikan ini sebenarnya tidak terlalu berbeda dari rencana penambahan anggaran tahun 2025 Kemendikbud Ristek dan Kemenag yang telah disusun di akhir era pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Agung. Namun, terlepas dari hal ini, komitmen untuk memperbaiki kesejahteraan dan kualitas guru harus terus didukung. Agung menegaskan bahwa kesejahteraan adalah kunci utama peningkatan profesionalisme guru. (*)