Waduh, Dana Desa Diduga untuk Sawer Biduan dan Pencalonan Pilkades
Sidang Korupsi dana desa (foto ist)--
Fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi bernama Abdul Rahman, bahwa terdakwa Syamsul saat menjabat sebagai Kades pernah meminta kwitansi kosong di toko percetakan miliknya saat membuat stempel desa.
"Seingat saya saat itu terdakwa Syamsul pernah bikin stempel sekaligus meminta nota kosong, tapi tidak tahu digunakan untuk apa," ungkap saksi Abdul Rahman dipersidangan.
Dari meminta nota kosong itu, penuntut umum ingin membuktikan akan adanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif kegiatan dana desa yang dilakukan oleh terdakwa Syamsul sebagai Kades Harimau Tandang kala itu.
Kasus korupsi dana desa yang di usut oleh jaksa Kejari Ogan Ilir, terungkap modus terdakwa Syamsul selaku Kades Harimau Tandang saat itu digunakannya untuk foya-foya.
Dalam dakwaan penuntut umum Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp383 juta lebih.
Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta.
Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.
Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut.
Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut JPU terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)