Korban Alami Kebutaan Total, Bidan di Palembang Didakwa Malapraktik
Oknum Bidan disidang akibat melakukan malpraktik.--
Meski demikian, Agustina melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi) yang rencananya akan dibacakan pada sidang pekan depan. Hingga berita ini diturunkan, Agustina maupun tim hukumnya belum memberikan pernyataan kepada media.
Arthulius SH MH, kuasa hukum BP, menyatakan pihaknya mempercayakan proses hukum kepada majelis hakim PN Palembang.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Lakukan Penanaman Bibit Terong, Dukung Ketahanan Pangan
"Kami berharap hakim melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan. Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak hanya kehilangan penglihatannya tetapi juga masa depannya," ujar Arthulius.
Keluarga korban berharap kasus ini dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi para tenaga medis agar berhati-hati dalam menangani pasien, khususnya anak-anak.
"Anak kami sudah tidak bisa bersekolah. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan," kata keluarga korban dengan penuh haru.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Kamis pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)