Korban Alami Kebutaan Total, Bidan di Palembang Didakwa Malapraktik

Oknum Bidan disidang akibat melakukan malpraktik.--

KORANHARIANMUBA.COM – Agustina, seorang bidan di Palembang, didakwa melakukan malapraktik yang menyebabkan seorang anak berinisial BP mengalami kebutaan total. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 2 Januari 2025.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Agustina mendengarkan dakwaan atas perbuatannya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. JPU menyebut bahwa tindakan Agustina telah mengakibatkan BP menderita Sindrom Steven-Johnson, sebuah kondisi medis langka yang biasanya disebabkan oleh efek samping obat-obatan tertentu.  

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa BP awalnya mengalami demam dan muntah. Agustina, yang tidak memiliki izin praktik untuk mengobati pasien umum, memberikan enam jenis obat kepada BP, yaitu:  

1. Ceterizine (4 tablet)  

BACA JUGA:Motif Penggunaan Masjid Baru, Kades Sidodadi Tusuk Marbot hingga Cacat Permanen

BACA JUGA:Cegah DBD, Warga Gotong Royong Bersihkan Genangan Air

2. Amoxilin (5 tablet)  

3. Tera F (5 tablet)  

4. Ranitidine (5 tablet)  

5. Samtacid (5 tablet)  

6. Vitamin C (4 tablet)  

 

Setelah mengonsumsi obat-obatan tersebut, kondisi BP memburuk. Tubuhnya melepuh di beberapa bagian, matanya mengeluarkan cairan bening hingga darah, dan akhirnya dilarikan ke IGD RS Myria. Diagnosa medis menunjukkan BP mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan total akibat komplikasi dari Sindrom Steven-Johnson.  

JPU mendakwa Agustina dengan Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Agustina terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan