Selama 2024 Inspektorat Ada 37 Pengaduan

Inspektur Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Selama tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI) menerima sebanyak 37 pengaduan.
Dari jumlah tersebut, 17 berkas pengaduan di antaranya berkaitan dengan permasalahan desa atau kepala desa.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Ogan Ilir, Ibnu Hardi pada Rabu (15/1/2025) saat dikonfirmasi awak media.
Sebagian besar permasalahan desa yang dilaporkan terkait dugaan korupsi dana desa.
BACA JUGA:Patrick Kluivert Diminta Adaptasi dengan Karakter Anak Indonesia, Ini Kata Indra Sjafri
BACA JUGA:Debut Manis Dejan/Fadia di India Open 2025, Tantangan Berat Menanti di Babak 16 Besar
Meski demikian, hanya satu kasus yang berhasil naik hingga ke pengadilan.
Sisanya dapat diselesaikan secara administrasi melalui mediasi dan pengembalian kerugian.
Ibnu menjelaskan bahwa dari 17 pengaduan terkait desa, 16 kasus berhasil diselesaikan karena nilai kerugian yang kecil dan dapat dikembalikan.
"Dikasih waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian, dikenakan kesalahan administrasi (diskresi), dan mendapat pembinaan dari Irban serta Dinas PMD," ujar Ibnu.
Namun, satu kasus yang melibatkan Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, berujung pada hukuman pidana.
Kepala desa tersebut divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda subsider sebesar Rp50 juta karena kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp383 juta.
Menurut Ibnu, masalah yang sering terjadi di desa biasanya terkait kegiatan fisik dan ketahanan pangan.
"Untuk kegiatan fisik, sering terjadi kekurangan volume pekerjaan. Sementara untuk ketahanan pangan, masalahnya lebih kompleks, termasuk ketidaksesuaian penggunaan dana," jelasnya.