Bekuk Spesialis Pembobol Rumah Malam Tahun Baru, Hasilnya Pelaku Beli Senpira

Polsek Sanga Desa Berhasil Bekuk Pelaku Pembobol Rumah (foto reno)--

Sementara, untuk tersangka Yondi menyerahkan diri pada malamnya Senin 13 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR, 1 unit Honda Beat, linggis, kunci T, senapan angin dan Senpira laras pendek. 

"Pasal yang diterapkan untuk tersangka Aan dua pasal yakni 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Nah, kalau Yondi kita kenakan pasal 363 ayat (2) saja, " pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan