KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet

MenPAN-RB, Rini Widyantini (foto Humas KemenPAN-RB)--

KORANHARIANMUBA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) gencar menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Ini akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan IKU.  

MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, melalui SAKP, diharapkan dapat mewujudkan keselarasan kinerja antarkementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama). 

Di samping tercipta keterpaduan kinerja antarkementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.

"Saya minta seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja tahun 2024. Pelaporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja dan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," tegas MenPAN-RB Rini, Senin (20/1). 

BACA JUGA:Kadinkes Segera Turunkan Tim, Lakukan Investigasi ke Puskesmas Mekar jaya

BACA JUGA:Selesai Sesuai Target, Jalan Tol Trans Sumatera di Sungai Lilin Jadi Solusi Urai Kemacetan Panjang

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto menjelaskan, menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja kementerian negara/lembaga dan menyampaíkannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan MenPAN-RB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Sementara itu, gubernur/bupati/wali kota menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan menyampaíkannya kepada MenPAN-RB paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Laporan kinerja tahunan dimaksud menjadi satu kesatuan di dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan. 

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 disampaikan paling lambat 28 Februari 2025, sedangkan untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 disampaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2025,” ungkap Erwan.

Bagi kementerian/lembaga, laporan kinerja tahun 2024 dilengkapi dengan informasi Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Penyampaian laporan kinerja dilakukan melalui aplikasi ESR KemenPAN-RB dengan tautan https://esr.menpan.go.id/ pada menu Laporan Kinerja. 

Penyampaian laporan kinerja ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan PermenPAN-RB 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.  

Imbauan Penyampaian Laporan Kinerja 2024 telah disampaikan melalui Surat Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Nomor B/6/AA.05/2025 yang dapat diakses pada bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan