Dua Pelaku Pembobolan Puskesmas Gunung Kemala Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Dua pelaku pembobol Puskesmas (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap dua pelaku pembobolan Puskesmas Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat. Kedua pelaku, Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, diamankan di Desa Sungai Duren, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Jumat 24 Januari 2025 pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Puskesmas Gunung Kemala pada Selasa 21 Januari 2025 dini hari. Saat itu, empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3,5 juta dilaporkan hilang oleh salah satu perawat, Diana Yayu, yang sedang bertugas malam bersama tiga rekannya. Diana segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P., melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, dan Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristona.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi mengenai identitas dan lokasi pelaku. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Desa Sungai Duren, Kecamatan Lembak," ujar AKP Barisi Sijabat.
BACA JUGA:Momen Libur Panjang, Jumlah Pengunjung Gua Putri Baturaja Relatif Sepi, Tetap Dijaga Ketat
BACA JUGA:Ini Langkah Kongkrit Menangkal Potensi Penyelewengan Dana Desa Dilakukan Kejaksaan Negeri Muba
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone yang merupakan hasil curian dari Puskesmas Gunung Kemala. Barang bukti ini kemudian dibawa bersama pelaku ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis dan pernah terlibat dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Muara Enim. Bahkan, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lembak.
“Dari penyelidikan lebih lanjut, mereka diduga sudah sering melakukan tindak kejahatan di wilayah ini,” tambah AKP Barisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus lainnya,” tegas AKP Barisi Sijabat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, terutama di tempat-tempat umum seperti puskesmas dan fasilitas publik lainnya.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal,” pungkasnya.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang dan keamanan di wilayah Prabumulih tetap terjaga.(*)