Pemilu 2024, Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Ditunda, Kok Bisa?

PARIPURNA, PJ Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali menyerahkan draf RAPBD (foto ist)--

“Jangan lembaga ini dibuat main-main. Ini lembaga bukan perorangan, jadi marwah lembaga ini harus kita jaga, yang lebih penting ketegasan pimpinan dibutuhkan oleh anggota pada saat ini,” tegas Candra.

BACA JUGA:Cegah Kecurang di Pemilu 2024, Kejari OKI sudah Terinegrasi dengan KPU dan Bawaslu

Kemudian, Yupi SE MM  anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi PDI Perjuangan, dirinya menyesalkan Pj Bupati Muara Enim memutuskan sepihak dengan mengeluarkan surat keputusan Nomo 800.

Kalau melihat kelembagaan ada hal etika, perasaan sebagai anggota dewan. Apalagi dirinya masuk dalam tim Banggar, ada hak selaku dewan terlanggarkan karena kita sudah melakukan step by step tahapannya, kenapa bisa terbit keputusan bupati itu.

“Ada hak aku sebagai Banggar  yang terampaskan. Jadi kedepan kalau memang nawaitu kita untuk Muara Enim ini, mari kita sama-sama saling luruskan,” jelasnya.

Menangpai pertanyaan anggota rapat peripurna tersebut, pimpinan rapat Wakil Ketua II Hadiono SH, menyampaikan alasan yang pertama tidak bisa dilaksanakan kerena KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan sudah dikeluarkan SK Bupati.

BACA JUGA:Hindari Kemacetan, Truk Kapasitas 14 Ribu Ton Dilarang Melintas di Jalintim

“Pada hari ini juga Bupati dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kabupaten Muara Enim akan menyerahkan RAPBD. Jadi abis penundaan jadwal ini, Bupati akan langsung menyerahkan RAPBD dan RAPBD inilah yang kita bahas, itu alasannya,” ujar Hadiono.

Jadi, lanjut Hadiono, tidak mungkin sekoyong-sekoyong sudah membahas RAPBD sementara RAPBD baru diterima sekarang dan Pj Bupati juga belum siap untuk menyampaikan nota keuangan.

“Tapi kita habas dulu di bangar dengan TAPD dan OPD. Setelah kita bahas mendapat kesepakatan terkait masalah usulan-usulan baru kita banmuskan lagi dan baru kita paripurna serta Pj Bupati menyampaikan nota keuangan, pandangan fraksi, jawaban bupati, pembahasan komisi dan baru ketok palu,” jelasnya.

Terkait masalah waktu, sambung Hadiono, tergantung kesepekatan. Tapi yang penting RAPBD yang diserahkan Pj Bupati dihabas terlebih dahulu. 

“Apakah melanggar aturan apa tidak, itu sudah diantisipasi. Insha Allah tidak ada melanggar aturan,” terangnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan