Sukarela, Warga Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polsek Masuji

Kades Sekasari serahkan senpi Illegal milik warga ke Polsek Masuji Raya (Foto Ist)--

KAYUAGUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penghujung tahun 2023, Kepala Desa (Kades) Sukasari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan senjata api (senpi) ilegal ke Polsek Mesuji Raya

Penyerahan senpi oleh Kades Sukasari Giyatno ini secara sukarela dari warga kepada Polsek Mesuji Raya, Rabu 27 Desember 2023.

"Tadi Polsek kita menerima serahan satu pucuk senpi milik warga tetapi diserahkan oleh Kades," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Mesuji Raya, Ipda Belky Framulia SH. 

Diungkapkan Kapolsek, pihaknya memang telah memberikan imbauan kepada masyarakat Desa di Kecamatan Mesuji Raya apabila memiliki senjata api agar untuk diserahkan ke aparat kepolisian. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Ditunda, Kok Bisa?

BACA JUGA:Ketua RT dan RW, Dibutuhkan untuk Sukseskan Pemilu 2024

Lanjutnya, dalam imbauan jika masyarakat menyerahkan senpi ilegal dengan secara sukarela maka tidak akan diproses hukum. 

Tetapi jika masih ada yang memiliki senjata api tanpa ijin, maka akan dikenakan proses hukum. 

"Jika masyarakat masih takut atau khawatir untuk menyerahkan senpi ilegal kepada kita bisa melalui Kades. Yang jelas apabila diserahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum," tegas Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi. 

Masih dikatakan Kapolsek, untuk saat ini pihaknya baru menerima serahan satu pucuk senpi dengan jenis laras panjang. Semua senpi baik laras panjang maupun laras pendek bila tidak memiliki ijin dan bukan peruntukannya maka dilarang. 

BACA JUGA:Buruan Daftar! Dibutuhkan 688 Orang sebagai Pengawas TPS di Prabumulih, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Rekam Video Puskemas Tidak Ada Petugas, Ternyata Masih Suasana Cuti Bersama, Netizen Geram

"Jadi kita terus mengingatkan masyarakat dan mengimbau untuk segera menyerahkan senpi secara sukarela apabila tidak ada ijin dan jangan khawatir dikenakan proses hukum," ungkapnya. 

Pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senpi ilegal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan