Sukarela, Warga Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polsek Masuji

Kades Sekasari serahkan senpi Illegal milik warga ke Polsek Masuji Raya (Foto Ist)--

Maka dari itu, pihaknya menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat apabila memiliki dan menguasai senpi ilegal jenis apapun agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Apabila menguasai, memiliki dan menggunakan senpi ilegal maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Dalam Pasal tersebut yang disebutkan barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan akan dipidana Penjara minimal 5 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan