Harus Mengganti Kerugian Rp 26 Juta, Pekerja Imigran Asal Kota Parbumulih Minta Dipulangkan

Tangkapan Layar, Video PMI asal Prabumulih ini minta pulang ke Indonesia (Foto Ist)--
Ia berusaha untuk mengadukan permasalahannya kepada agen dan keluarganya di Prabumulih, tetapi agen justru menuntutnya untuk membayar ganti rugi jika ingin pulang.
“Saya berunding sama keluarga, mau jual rumah, pinjam sana sini, tidak dapat. Tidak laku rumah saya, gubuk saya,” keluhnya.
Menanggapi video yang viral ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian yang menimpa Puspa Dewi.
"Tentunya kita ikut prihatin dengan persoalan ini," ungkapnya.
Deni menekankan pentingnya pemerintah kota untuk mengambil langkah cepat dalam menangani masalah ini.
"Pemerintah harus segera mengecek kebenarannya, lalu kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk membantu warga kita tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mencari solusi terbaik bagi kepulangan Puspa Dewi.
“Soft copy-nya sudah kita kirimkan dan hard copy-nya hari ini kita antarkan,” ungkap Sanjay ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 12 Februari 2025.
Sanjay menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Ia menyatakan kekhawatiran akan adanya kaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.
“Kita takutnya ada kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai penyebab Puspa Dewi meminta bantuan untuk dipulangkan, Sanjay menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa Puspa tidak dipekerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dia tidak dipekerjakan sebagaimana mestinya, misalnya kita ada aturan kerja 8 jam per hari, ini mungkin dipekerjakan terus menerus. Dan kalau melihat dia nangis terus menerus, itu kemungkinan ada kekerasan secara verbal atau fisik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sanjay mengimbau kepada masyarakat Prabumulih yang ingin bekerja sebagai PMI untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji besar tanpa prosedur resmi.
“Jangan asal percaya, silahkan mendaftar melalui perusahaan resmi yang terdaftar melalui Disnaker agar mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak yang layak sebagai pekerja migran,” pungkasnya. (*)