Bupati HM Toha dan Kiyai Rohman Komintmen Lindungi Pekerja Rentan Muba

--
KORANHARIANMUBA.COM,- Di Musi Banyuasin, program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai diterapkan untuk melindungi pekerja rentan.
Dengan inisiatif ini, sebanyak 45.000 jiwa akan mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan bagian dari PAKE KELAMBU (Perlindungan Ketenagakerjaan, Keluarga Aman Terbantu), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, terutama pekerja rentan.
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Desa Telang Bayung Lencir, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kapolres Muba Berikan Arahan dan Dukung Penuh Kinerja Sat Reskrim
Penandatanganan Kerjasama
Informasi ini diumumkan setelah Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerjasama dan rapat koordinasi pada 28 April 2025 di Hotel Harper Palembang.
Manfaat Program
Kepala Dinas Sosial Muba, Ardiansyah, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023. Manfaat yang akan diterima oleh peserta program meliputi:
BACA JUGA:MAN 1 Musi Banyuasin Gelar Upacara Rutin, Pembina Ingatkan Bahaya Gibah
BACA JUGA:Truk Pengangkut Paket Terbakar di Jalintim Banyuasin, Kerugian Capai Rp800 Juta
* Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: Rp 244 juta
* Santunan kematian normal: Rp 40 juta
* Biaya pemakaman: Rp 10 juta