Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Bijak Gunakan Sosial Media

Pose Bersama Usai menerima materi tentang kebijakan bersosial media (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- SMAN 3 Prabumulih gelar Kegiatan Literasi digital dan cipta karya (sidiqcika). Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dijadwalkan di SMA 3 setiap kamis.
BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah, Lakukan Penyuluhan Bahaya Penyelahgunaan Narkoba dan Cyber Bullying
Kali ini Sidiqcika di Smanti pada kamis, 20 februari 2025 , begitu istimewa. Karna mengundang pihak Kejaksaan Prabumulih untuk memberikan pemahaman temuan Undangan Undangan ITE yang sangat penting bagi generasi z.
Dalam kesempatan ini, para siswa SMAN 3 Prabumulih diajak agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
Dalam kesempatan ini. Intan dari Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, menyamlaikan bahwa ada 3 fakta media sosial dan remaja di indonesia, pertama Remaja di Indonesia menghabiskan rata-rata 3-6 jam di media sosial setiap harinya.
Kedua 80% remaja Indonesia aktif menggunakan sosial media setiap harinya dan yang ketiga 65% remaja ikut-ikutan menyebarkan tren viral tanpa verifikasi.
Lalu apa itu kejahatan siber, para pelajar harus mengetahui Suatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dasar hukum UU NO. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU NO. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Berikan Edukasi Hukum, Kejari OKI Jalankan Jaksa Masuk Sekolah Kunjungi SMK Negeri 1 Lempuing Jaya
Yaitu Undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait informasi elektronik dan transaksi elektronik, termasuk penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), dan pencemaran nama baik (defamation) di media sosial.
Pidana penyalahgunaan media sosial pasal 27 uu ite (konten ilegal), Amoralitas/ Pornografi (Ayat 1), Perjudian (Ayat 2) Penghinaan/ Penodaan terhadap Noma Balk (Ayat 3) Pemerasan/Pengancaman. (Ayat 4) ancaman pidana: penjara maksimal dan tahun dan/atau denda 1 miliar.
Pasal 28 UU ITE (Ujaran Kebencian/sara) Menyebarkan berita behang hang yang menimbulkan kerugian konsumen (AYAT 1), Menyebar berdasarkan kebencian sara (ayat 2).
ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda 1 miliar, pasal 29 uu ite (ancaman kekerasan) Mengirimkan ancaman kekerasan atau menakutnakuti ancaman pidana: penjara maksimal 12 Tahun Dan/atau Denda 2 Miliar.
"Lalu sanksi hukum pdana bagi Pelaku, Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Ini disesuaikan dengan tingkat kesalahanny dan dampaknya terhadap korban serta masyarakat, Jadi jika sudah mengetahui dasar hukumnya maka bijaklah dalam bersosial media," kata Intan.
Sementara Kepala SMA N 3 Prabumulih, Freni Listyan SPd MSi, menambah sangat senang karena narasumber juga sangat bijak dalam menyampaikan informasi pada para siswa, yang diisi dengan dialog interaktif.
Dia juga mengapresiasi bahwa narasumber juga memberikan tips kepada para siswa SMAN 3 Prabumulih, mengenai etika bermedia sosial, yaitu pikirkan sebelum mengklik.
BACA JUGA:Ajak Para Siswa Melek Hukum, Kejati Sumsel Jalankan Program Jaksa Masuk Sekolah
Yaitu metode THINK. Dimana T Thrue ( kebenaran) ,Apakah ini benar? Periksa fakta sebelum menyebarkan. Helful (bermanfaat ) Apakah informaai bermanfaat, Sebarkan yang berguna dan bermanfaat
Lalu ada huruf I (inspiring) pikirkan Apakah informasi menginspirasi? Bagikan yang memotivasi untuk menjadi pribadi lebih baik.
Ada huruf N (Necessary) Apakah ini perlu, Pikirkan urgensi atau kepentingannya dan K (Kind), fikirkan apakah ini baik, hindari menyakiti orang lain.
"Alhamdulillah pada siswa sangat antusias mendengarkan penjelasan dari jaksa muda seperti Kak Intan, semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat dan direalisasikan oleh anak-anak Smanti dalam bersosial media," harapnya.(*)