Mantan Gubernur Sumsel Periode 2003 Hadir Pada Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Ada Apa?

Suasana luar ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang jelang sidang lanjutan kasus Korupsi KONI SUMSEL (Foto Ist)--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2003-2008, Ir H Syahrial Oesman (SO) hadir di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Kedatangan mantan orang nomor 1 di Sumsel tersebut, hadir di PN Palembang untuk memenuhi undangan Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana KONI Sumsel, Jumat 5 Januari 2023.

Dari informasi yang dihimpun, menjelang sidang SO tidak datang sendirian melainkan turut hadir beberapa nama lainnya sebagai saksi sidang pada kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.

Terpantau sejumlah nama yang turut hadir bakal memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan diantaranya Amiri mantan Bendum KONI Sumsel. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Pembinaan Keagamaan Kepada WBP, Ini yang Diajarkan

BACA JUGA:Senam Pagi, Tingkatkan Kebugaran dan Kesehatan Porsonil Polda Sumsel

Layak untuk ditunggu, apakah dalam sidang pembuktian perkara korupsi KONI Sumsel akan terungkap fakta baru di persidangan?

Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH belum di mulai. 

Namun, terpantau kondisi diluar sidang sudah dipenuhi pengunjung sidang dari kerabat para terdakwa, yang akan memantau jalannya persidangan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dua terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

BACA JUGA:Begini Cara Pemkot Palembang Kendalikan Inflasi, Melibatkan Dinas Tertentu

Kedua terdakwa itu yakni mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Thahir serta mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman.

Pada persidangan sebelumnya, turut dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim diantaranya mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.

Dari keterangan saksi Yusuf Wibowo dipersidangan, diperoleh fakta bahwa pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp37,5 miliar dicairkan pihak Dispora Sumsel melalui empat tahapan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan