Bak Film Laga, Polisi Martapura Kejar Buronan Pencuri Sawit Hingga Sawah

AMANKAN, Pelaku Saat diamankan di Mapolsek Martapura (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Aksi pengejaran layaknya adegan dalam film laga terjadi di area persawahan milik warga di sekitar Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian buah sawit yang sempat kabur sejak Desember 2022.
Pelaku bernama Samsuri (warga Desa Bunga Mayang) merupakan rekan dari Sugiatno, yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Martapura atas kasus pencurian buah sawit milik PT Wana Karya Kahuripan (PT WMK).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, saat petugas keamanan PT WMK memergoki kedua pelaku sedang memanen sawit secara ilegal di lahan perusahaan.
BACA JUGA:Lebih dari 700 CPNS Kemdiktisaintek 2024 Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Formasi Kosong?
Saat kejadian, Samsuri berhasil melarikan diri, sementara petugas menemukan 34 janjang buah sawit hasil curian di sekitar rumah tersangka. Akibat kejadian tersebut, PT WMK mengalami kerugian sekitar Rp3.060.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Martapura.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Martapura akhirnya berhasil mengendus keberadaan Samsuri. Penangkapan dramatis terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di area persawahan di belakang rumah mertuanya di Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang.
Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril melalui Panit 1 Reskrim Iptu Solehuddin membenarkan penangkapan tersebut.
"Bersama tim opsnal, kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya dan kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Solehuddin pada Senin (14/4/2025).
BACA JUGA:Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
BACA JUGA:Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti dari 254 Kasus, Termasuk 8 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah besi egrek yang digunakan pelaku untuk memanen sawit. Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan penyitaan barang bukti lainnya.
Saat ini, penyidik Polsek Martapura tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).