Polres Ogan Ilir Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Jeratan Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba--
KORANHARIANMUBA.COM- Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar yang melibatkan dua tersangka. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, dengan jumlah barang bukti mencapai 8.579 butir pil ekstasi dan 874,69 gram sabu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyebut bahwa pengungkapan ini sangat berdampak positif bagi masyarakat. "Dengan barang bukti sebanyak itu, setidaknya kita telah menyelamatkan 25.904 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya saat konferensi pers.
Keberhasilan ini, lanjut Bagus, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Wabup Muba Hadiri Wisuda Santri Berprestasi di Pesantren Assalam Islamy Sungai Lilin
BACA JUGA: Bupati OKU Timur Luncurkan Musrenbang RKPD 2026, Tekankan Harmonisasi dengan Visi Nasional
Dua tersangka yang diamankan yakni Akbar Hadi (21) dan Akbar Wijaya (23). Keduanya diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, kertas aluminium foil, bal plastik vakum, mesin vakum, dan sekop plastik kecil. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, kedua tersangka mendapat upah mingguan sebesar Rp500 ribu hingga Rp900 ribu untuk menjalankan tugas mereka dalam distribusi narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Barang bukti ekstasi dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansah dan Kasat Res Narkoba Iptu Ahmad Surya Atmaja.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.(*)