Bupati OKI Dja’far Shodiq Serahkan Dokumen Pelaksana Anggaran
Bupati OKI Djafar Shodiq menyerahkan DPA kepada perangkat daerah (Foto Ist).--
"5 hal penting yang harus diperhatikan DPA dapat menjadi acuan strategis dalam realisasi program sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran, mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan kualitas belanja dan alokasi anggaran, belanja produktif dan efisiensi belanja operasional serta menjawab persoalan sesuai kewenangan dan porsi masing-masing," ungkapnya.
BACA JUGA:Punya Skuad Mewah, Dewa United Banten Usung Target Juara di IBL 2024
Sementara itu, Kepala BPKAD, Ir. H. Munim., MM dalam laporannya merinci alokasi belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024 yang tertuang dalam DPA perangkat daerah senilai 2,6 Triliun Rupiah.
"Terdiri dari belanja operasional yaitu Rp 1,7 Triliun belanja modal Rp 317 Miliar, belanja tidak terduga (BTT) sejumlah Rp 112 Miliar dan belanja transfer sebesar 437 Miliar," ungkap dia.
Alokasi DPA 2024 tersebut tambah Munim tersebar pada untuk 54 Organisasi dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Sumber pendanaan tersebut papar Munim berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 432 Miliar, Pendapatan Transfer senilai 2, 1 Triliun dan pembiayaan Sebesar Rp. 83, 5 Miliar.(*)