PT MBJ Bantah Tuduhan Perusakan Lingkungan dalam Audiensi dengan Pemkab Muba

Pihak PT MBJ saat melaksanakan Audiensi dengan Pemkab Muba--

KORANHARIANMUBA.COM,-  PT Marga Bara Jaya (MBJ), perusahaan yang beroperasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, membantah tuduhan perusakan lingkungan yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Sako Suban.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh perwakilan PT MBJ saat memenuhi panggilan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu, 18 Juni 2025. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi M.Si, dan berlangsung di Ruang Rapat Sekda.

"Tuduhan tersebut tidak benar, kami hadir memenuhi panggilan Pemkab Muba untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut," ungkap Janu, perwakilan dari PT MBJ.

BACA JUGA:Pemkab Muba Tekankan PT Madhucon Indonesia untuk Penuhi Perizinan dan Amdal Lalin

BACA JUGA:Bupati Muba Berikan Apresiasi Kearsipan dan Digitalisasi Tahun 2025

Lebih lanjut, Janu menjelaskan bahwa PT MBJ saat ini sedang merencanakan pembangunan jalan khusus untuk operasional perusahaan.

Jalan ini diharapkan dapat mempersingkat waktu tempuh dan mempermudah akses bagi masyarakat setempat. Selain itu, PT MBJ juga menegaskan komitmennya dalam memaksimalkan pembinaan dan pemberdayaan Suku Anak Dalam (SAD), termasuk melalui program pendidikan.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Sako Suban, Karnadi. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan perusakan lingkungan tersebut tidak benar.

Menanggapi hasil audiensi ini, Sekda Muba Dr. Apriyadi M.Si mengungkapkan bahwa Pemkab Muba telah memanggil PT MBJ untuk meminta klarifikasi atas surat pengaduan yang masuk.

"Hasil klarifikasi PT MBJ bahwasannya tuduhan yang disampaikan Masyarakat Adat Sako Suban tidak semuanya benar," pungkas Sekda.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan