Istri Disiram Air Keras, Suami di Lubuk Linggau Dijebloskan ke Penjara

Pelaku penyiraman air keras --
KORANHARIANMUBA.COM — Andi Winata alias Edi (47), warga Jalan Garuda RT 6 Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, ditangkap polisi usai menyiram air keras ke tubuh istrinya sendiri, Marlina (44).
Aksi kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Marlina mengalami luka bakar serius akibat siraman air keras di sekujur tubuhnya, serta luka di bagian kepala akibat hantaman botol berisi cairan kimia berbahaya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar mengungkapkan, tersangka sempat melarikan diri, namun kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Beras Tabrak Masjid Al-Ikhlas di Ogan Ilir, Sopir Terjepit Usai Salat Jumat
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Upacara Pemuliaan Tribrata, Kukuhkan Komitmen Bhayangkara Jelang HUT ke-79
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku marah karena permintaannya untuk diberikan STNK motor oleh korban tidak dipenuhi. Kemudian dia memukul kepala korban dengan botol berisi air keras hingga pecah, dan cairan tersebut mengenai tubuh korban," jelas AKP Kurniawan, Sabtu (21/6/2025).
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka serius yang diderita.
Aksi brutal ini bukan yang pertama. Menurut pengakuan pihak keluarga korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku memang kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Kini, Andi Winata alias Edi dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
BACA JUGA:Modus Proyek Fiktif, Pria di Palembang Tipu Wanita Rp250 Juta, Kini Diringkus
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain pecahan botol berwarna cokelat yang digunakan dalam aksi penyiraman, buku nikah korban-pelaku, serta pakaian korban yang terkena air keras.(*)