Mantan Kadisnakertrans Sumsel Terancam 8 Tahun Penjara atas Gratifikasi Rp1,3 Miliar

Mantan Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel--
KORANHARIANMUBA.COM– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, menghadapi ancaman hukuman berat setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan yang digelar Senin pagi di Pengadilan Negeri Palembang, Deliar dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Syaran Jafidzhan SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH. Selain pidana pokok, Deliar juga diancam dengan pidana tambahan berupa hukuman 4 tahun penjara apabila tidak mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar yang diterimanya.
JPU menguraikan bahwa gratifikasi tersebut diperoleh Deliar melalui sejumlah proses perizinan kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang menjadi bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12B ayat (1) dan (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam dakwaan primair.
BACA JUGA:Profesionalisme Tata Kelola Air Sumsel Diperkuat, Sekda Edward Candra Sambut Baik Kiprah HIMPESDA
“Sebagai pejabat publik, terdakwa seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas. Namun, ia justru memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi yang jelas bertentangan dengan kewajibannya,” tegas JPU Syaran saat membacakan tuntutan.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa juga menyoroti sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain karena Deliar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Namun demikian, jaksa turut mempertimbangkan sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, terlebih karena terdakwa pernah absen dalam salah satu agenda sidang sebelumnya dengan alasan gangguan kesehatan berupa penyakit hernia. Namun dalam sidang pembacaan tuntutan, Deliar hadir dan mendengarkan dakwaan dengan tenang.
BACA JUGA:Apresiasi Turnamen Gaple Kapolda Sumsel Cup 2025: Perkuat Sinergi dan Silaturahmi
BACA JUGA:Semburan Air Akibat Sumur Minyak Ilegal Gegerkan Musi Banyuasin, Polisi Lakukan Penyelidikan!
Sementara itu, kuasa hukum Deliar menyatakan akan menempuh upaya pembelaan melalui nota pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.
Mereka menegaskan akan menyampaikan argumentasi hukum yang kuat guna memperjuangkan keringanan hukuman bagi klien mereka.