Spesialis Curanmor Dibekuk di Palembang, Bawa Senpi Rakitan dan Lima Peluru Aktif

Barang bukti Curanmor--

KORANHARIANMUBA.COM— Tim Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Palembang.

Pelaku berinisial Sait (32), warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Penangkapan tersebut bukan hanya mengungkap tindak pencurian, tetapi juga membuka fakta mengejutkan: dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir amunisi aktif, serta sejumlah barang bukti lain berupa lima unit sepeda motor dan satu set kunci letter T.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/6) sore menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Korsleting Diduga Penyebab Mobil Terbakar di OPI Mall Palembang

BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Ini Sederet Manfaat Rutin Konsumsi Buncis untuk Kesehatan

“Tersangka Sait adalah pemain lama, spesialis curanmor yang beraksi di berbagai titik di Palembang, khususnya di area kampus dan permukiman warga,” ujar Kombes Anwar.

Modus operandi yang digunakan cukup khas: Sait berkeliling mencari sasaran, lalu memanfaatkan situasi sepi untuk membobol kunci motor dengan kunci letter T. Dalam hitungan detik, sepeda motor korban pun raib.

Yang membuat kasus ini semakin serius, menurut Kombes Anwar, adalah keberadaan senjata api rakitan yang dibawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata tersebut diketahui berasal dari rekannya yang lebih dulu ditangkap dan telah dikenakan tindakan tegas terukur oleh tim Jatanras.

“Kami masih mendalami asal senjata api rakitan ini, karena keterlibatan senjata dalam tindak kejahatan tentu menjadi perhatian serius. Bisa membahayakan masyarakat maupun petugas,” tegasnya.

BACA JUGA:Resmikan Inovasi Paduka Antat Muba, Wabup Rohman: Pemerintah Bukan untuk Dilayani, Tapi Melayani

BACA JUGA:Direspons Cepat, Dinas PUPR Muba Tuntaskan Tebas Bayang di Ruas Jalan Tebing Bulang – Kertajaya

Berdasarkan pengakuan awal, Sait diduga telah beraksi di lebih dari lima lokasi, namun penyidik masih menelusuri TKP lain untuk memetakan jaringan dan skala kejahatan yang dilakukan tersangka.

Saat ini, Sait ditahan dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya tidak main-main: lebih dari 10 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan