Polsek Tungkal Jaya Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Puluhan Butir Pil Ekstasi Disita

Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Puluhan Butir Pil Ekstasi Disita--

KORANHARIANMUBA.COM,- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Jaya berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar narkoba pada Senin pagi, 23 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di warung pinggir jalan umum menuju Desa Sumber Harum, Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dua pelaku yang berhasil dibekuk adalah Eko Wahyu Saputra (23) dan Oscar Charles (39), keduanya beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya, 97 butir tablet berwarna merah muda berlogo Tesla yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 39,29 gram, serta pecahan tablet serupa seberat 0,35 gram. 

BACA JUGA: Jumlah Sumur Minyak Masyarakat Muba Sudah Capai 12 Ribu, 10 Juli Deadline Inventarisir

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Tangkap Pengedar Narkoba, 1,43 Gram Sabu Diamankan

Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci kontak, uang tunai sebesar Rp50.000, 1 unit handphone Infinix 9 HD warna hitam, 1 buah dompet warna coklat merk Vona, 1 lembar kertas putih, 1 buah helm warna hitam merk Airro-151, dan 1 buah helm warna hijau merk GTX Spider.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H, M.Si, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. 

Upaya penggerebekan pun membuahkan hasil dengan diamankannya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Amankan Tiga Pengedar Narkoba dengan Puluhan Gram Sabu!

BACA JUGA:Pencurian Mobil Ertiga di Babat Toman Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Keluarga

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan penerimaan kedua tersangka dan barang bukti. "Iya, kita sudah menerima kedua tersangka dan barang buktinya dan telah uji lab. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reserse Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan