Ciptakan Rasa Aman, Polres Muba Ajak Masyarakat Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong
POTONG, Kasat Lantas Polres Muba AKP Ricky Mozam lakukan pemotongan knalpot brong (Foto Boim).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Ciptakan Rasa Aman, Polres Musi Banyuasin (Muba) ajak Masyarakat Deklrasi Sumatera Selatan (Sumsel) bebas dari Knalpot Brong.
Hal itu dilakukan, selain menciptakan rasa aman juga membuat nyaman dalam masyarakat.
Nah oleh karena itu perlu adanya komitmen bersama untuk menciptakannya, manakala tingkat kepatuhan masyarakat akan suatu aturan sudah tinggi, niscaya keamanan dan kenyamanan itu akan datang dengan sendirinya.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Muba, kemarin Jumat 19 Januari 2024 di lapangan apel Mapolres Muba, mengajak elemen masyarakat Muba untuk melaksanakan Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot brong.
BACA JUGA:Laga Kedua Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Naik 5 Tingkat
BACA JUGA:Kejutan IBL 2024, Satria Muda Berhasil Mengalahkan Pelita Jaya di Senayan
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Lantas Akp. Ricky Mozam SH. MH. menjelaskan bahwa hari ini kami melaksanakan Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin.
Penggunaan knalpot brong selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, juga dapat menimbulkan kebisingan.
“Dan tentunya membuat tidak nyaman pihak lain yang mendengarkannya dan hal ini berpotensi terjadinya perselisihan yang berujung terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya
Nah oleh karena itu sesuai petunjuk dan arahan pimpinan pada hari ini (kemarin,red) kami melaksanakan Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong.
“Deklarasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya yang ada di Muba ini sepakat Muba bersih dari knalpot brong,” Tegasnya
Sehingga dengan telah dilakukannya deklarasi ini masing-masing pihak bisa sama-sama menjaga dan saling mengingatkan, dengan harapan Muba yang kondusif, aman dan nyaman dapat tercapai.
Kegiatan deklarasi bersama yang dilaksanakan adalah Penyematan Pin pelopor, Pembacaan Deklarasi, Penandatanganan Deklarasi, dan pemusnahan knalpot brong. (*)