Diduga Nama Dicatut untuk Akreditasi, Mantan Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang

Mantan Dosen gugat Universitas PGRI --

KORANHARIANMUBA.COM – Universitas PGRI Palembang digugat oleh mantan dosennya, OK, lantaran namanya diduga dicatut tanpa izin untuk kepentingan peningkatan akreditasi Program Studi Pendidikan Olahraga.

Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan nomor perkara 167/PDT.G/2025/PN PLG pada Selasa, 24 Juni 2025.

Kuasa hukum OK dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, menjelaskan bahwa kliennya merasa keberatan dan dirugikan setelah mengetahui data pribadinya, termasuk gelar doktor pada bidang Pendidikan Olahraga, digunakan oleh Universitas PGRI Palembang dalam proses pengajuan akreditasi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) pada tahun 2024.

“Data klien kami digunakan tanpa izin, padahal beliau telah resmi mengundurkan diri dari Universitas PGRI Palembang sejak Februari 2023.

BACA JUGA:Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Jadi Tersangka Korupsi APAR Desa, Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Hutama Karya dan Dishub Tindak 45 Kendaraan ODOL di Ruas Tol Trans Sumatera

Penggunaan data ini terjadi setelah klien kami tidak lagi menjadi bagian dari kampus tersebut,” jelas Novel saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Novel menyebutkan bahwa Universitas PGRI Palembang berhasil meraih status akreditasi “Unggul A” untuk Prodi Pendidikan Olahraga FKIP pada Maret 2025, yang berlaku hingga 2030. Diduga, data OK menjadi salah satu faktor pendukung utama dalam pencapaian akreditasi tersebut.

“Proses ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak klien kami, tidak hanya karena nama dan gelarnya digunakan tanpa sepengetahuan, tapi juga karena potensi risiko hukum di kemudian hari apabila validitas akreditasi tersebut dipermasalahkan,” tegas Novel, didampingi rekannya, Satria Machdum SH MH.

Gugatan tersebut menyasar beberapa pihak, yakni BPH PB Universitas PGRI Palembang dan LAMDIK sebagai tergugat I, serta LLDIKTI Wilayah II sebagai tergugat II.

BACA JUGA:Bupati Cup III Musi Banyuasin 2025: Mencetak Juara dan Pemanasan Menuju Porprov XV Sumsel!

BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

Novel menambahkan, kliennya sempat mengajar di Universitas PGRI Palembang sejak Juli 2021 hingga Februari 2023. Setelah itu, ia mengundurkan diri secara resmi dan tidak memiliki keterkaitan lagi dengan institusi tersebut. Namun, dalam proses pengajuan akreditasi yang berlangsung pada 2024, namanya masih tercantum sebagai dosen aktif.

“Klien kami merasa tidak dihargai. Ia telah menyelesaikan tugasnya dengan baik selama menjabat sebagai dosen. Tetapi justru setelah keluar, data akademiknya masih digunakan untuk kepentingan institusi, tanpa izin, dan tanpa informasi apa pun,” pungkas Novel.

Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik transparansi dan etika dalam dunia pendidikan tinggi, khususnya dalam proses peningkatan akreditasi. Proses hukum kini berjalan, dan publik menanti kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan