18 Wanita Penghibur Diamankan, Satu di Antaranya Masih Anak di Bawah Umur

Belasan wanita penghibur terjaring razia--
KORANHARIANMUBA.COM — Malam di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) yang biasanya lengang berubah riuh, Senin 30 Juni 2025. Petugas berseragam lengkap tampak menyisir titik-titik tertentu, lampu-lampu kendaraan operasional menyorot tajam ke bangunan-bangunan remang di pinggir jalan.
Malam itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar operasi besar-besaran bertajuk “Operasi Pekat” — perburuan terhadap penyakit masyarakat yang kian meresahkan.
Operasi ini bukan operasi biasa. Dua tim diterjunkan sekaligus, menyasar enam lokasi cafe dan karaoke di sepanjang jalur vital tersebut, dari Betung hingga perbatasan Jambi.
Kegiatan yang dilakukan Satpol PP ini menindaklanjuti keresahan warga yang kerap mengeluhkan keberadaan tempat hiburan ilegal yang beroperasi tanpa izin, bahkan secara terang-terangan mengabaikan aturan Perda tentang pesta malam.
BACA JUGA:Pemuda Sekayu Ditemukan Tewas Akibat Luka Tusuk di Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal PT Hindoli
Hasilnya mencengangkan. Dalam satu malam saja, 18 wanita penghibur berhasil dijaring. Salah satunya bahkan membuat hati miris—seorang gadis di bawah umur, yang diduga dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu lokasi tersebut.
“Laporan masyarakat sudah terlalu sering masuk ke kami. Mereka resah karena tempat-tempat hiburan malam ini muncul tanpa izin dan makin merajalela,” ujar Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi.
Menurut Erdian, dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas wanita penghibur tersebut berasal dari luar daerah seperti Palembang, Lampung, hingga Karawang.
Ironisnya, sebagian besar dari mereka tak dapat menunjukkan identitas diri. Tanpa KTP, tanpa dokumen apapun—mereka akhirnya digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:Sumsel Siap Gembleng Generasi Muda Lewat Laskar Satria Pandu
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79:
“Kasus anak di bawah umur akan langsung kami koordinasikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Ini sudah masuk ranah serius,” imbuh Erdian dengan nada tegas.
Taufik SIP, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Muba, menambahkan bahwa fenomena pendatang baru yang bekerja tanpa dokumen resmi kian marak.