Didakwa Selewengkan Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Kades tersangka korupsi dana desa--
KORANHARIANMUBA.COM– Perkara dugaan korupsi yang menjerat Saharudin, Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), memasuki babak penting.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 1 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Saharudin didakwa menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) selama masa jabatannya. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatannya ditengarai telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Kristanto Sahat SH MH, JPU Ikhsan Azwar menegaskan bahwa Saharudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
BACA JUGA:Catut Nama Tokoh Masyarakat Muba, Pelaku Penipuan Investasi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:18 Wanita Penghibur Diamankan, Satu di Antaranya Masih Anak di Bawah Umur
JPU menuntut agar Saharudin dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, disertai denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.024.000.000.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka terdakwa akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Ikhsan Azwar saat membacakan amar tuntutan.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyoroti sejumlah hal yang memberatkan Saharudin, termasuk kerugian nyata terhadap keuangan negara, tidak adanya itikad baik mengembalikan dana, serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
Namun, jaksa juga mengakui adanya hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama proses persidangan serta rekam jejak hukum yang bersih sebelumnya.
BACA JUGA:Sumsel Siap Gembleng Generasi Muda Lewat Laskar Satria Pandu
Menanggapi tuntutan tersebut, Saharudin yang hadir didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Rencananya, pembelaan tersebut akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung minggu depan.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Muratara. Pasalnya, Dana Desa seharusnya menjadi instrumen penting untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya pejabat secara pribadi.