Live Konten Tak Senonoh di Panti Pijat, Konten Kreator Palembang Ales Gancang Ditangkap Polda Sumsel

Konten Kreator Ditangkap Karena Live Tidak Senonoh--

KORANHARIANMUBA.COM— Seorang konten kreator asal Palembang, Ales Gancang, membuat heboh jagat maya setelah nekat menyiarkan secara langsung aksi pornografi dari dalam sebuah panti pijat tradisional.

Aksi tersebut dilakukan di salah satu Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Barlian, pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, dan langsung viral di media sosial, khususnya Instagram dan TikTok.

Tak butuh waktu lama, aparat dari Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan langsung turun tangan.

Ales Gancang ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Pasar Cinde Makin Meluas, Dua Tokoh Elit Dipanggil Kejati Sumsel

BACA JUGA: Didakwa Selewengkan Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Dalam keterangan resmi, Kasubdit Siber AKBP Dwi Utomo menyebutkan bahwa Ales dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara bagi pelaku penyebaran konten asusila.

Motif di balik aksi vulgar ini pun terungkap. Menurut AKBP Dwi, Ales melakukan aksinya secara sadar dan terencana, dengan tujuan untuk mengejar popularitas di media sosial dan berharap bisa menarik tawaran endorsement.

Pelaku bahkan menyembunyikan ponsel di saku celananya untuk merekam video secara diam-diam, tanpa sepengetahuan perempuan yang terlibat dalam video tersebut. Wanita tersebut diketahui hanya diminta membeli minuman dan tidak menyadari dirinya sedang direkam.

Sempat beredar klarifikasi dari Ales di media sosial yang mengaku melakukan tindakan itu dalam keadaan mabuk alkohol. Namun pihak kepolisian membantah keras klaim tersebut.

BACA JUGA:Catut Nama Tokoh Masyarakat Muba, Pelaku Penipuan Investasi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:18 Wanita Penghibur Diamankan, Satu di Antaranya Masih Anak di Bawah Umur

“Itu hanya alibi. Dari hasil pemeriksaan, Ales sepenuhnya sadar dan memang berniat menyiarkan konten tersebut secara langsung untuk keperluan pribadi,” ujar Dwi menegaskan.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo yang digunakan untuk siaran langsung, akun Instagram milik tersangka, SIM card, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan