Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Keluang, Pelaku Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri -Foto : Polres Muba-
KORANHARIANMUBA.COM,- Unit Reskrim Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan warga.
Peristiwa tragis ini terjadi di lahan kebun sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban pembunuhan diketahui bernama Alta Angga Saputra alias Anggun, seorang warga setempat. Ia ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk akibat sabetan senjata tajam di bagian dada samping kanan, tepatnya di bawah ketiak.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam, membenarkan kejadian tersebut. Ia menambahkan bahwa pelaku, Hendri alias Otet, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, telah menyerahkan diri pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 19.30 WIB di Markas Polsek Keluang.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Gasak Motor Wanita Muda di Ruko
BACA JUGA:Longsor Ancam Rantau Panjang, Pemkab Muba Lakukan Kaji Cepat
"Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Keluang pada hari yang sama, diantar oleh pihak keluarga. Setelah itu kami langsung melakukan gelar perkara dan proses hukum berjalan," ungkap IPTU Alvin Adam pada Minggu, 6 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban seorang diri. Motif di balik aksi ini adalah karena pelaku menegur korban terkait pungutan uang parkir.
"Karena tidak terima ditegur sehingga terjadilah duel. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri," jelas IPTU Alvin Adam.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk satu bilah pisau, pakaian yang berlumuran darah, dan sandal yang dikenakan saat kejadian.
BACA JUGA:Pemuda Sekayu Ditemukan Tewas Akibat Luka Tusuk di Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal PT Hindoli
BACA JUGA:Polsek Tungkal Jaya Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Puluhan Butir Pil Ekstasi Disita
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Keluang, dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Hendri alias Otet dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.