Subdit Siber Polda Sumsel Ringkus Trio Penyebar Konten Porno, Termasuk Ayah dan Anak di Gandus

Tiga pria diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel atas dugaan penyebaran konten pornografi lewat media sosial.--

KORANHARIANMUBA.COM – Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel meringkus tiga pria dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Ketiganya diamankan dalam sebuah operasi siber pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Gandus, Palembang.

Tiga tersangka tersebut adalah Leo Adi Pratama (20), Budi Sartono (28), dan Mulyadi (35). Ironisnya, dua di antaranya merupakan anak dan ayah kandung yang diduga terlibat langsung dalam bisnis konten asusila tersebut.

“Penangkapan berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun media sosial yang secara terang-terangan menawarkan video pornografi,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, saat konferensi pers pada Rabu (9/7/2025).

Ketiga tersangka diketahui mengelola akun @mella\_gemoyyyy di Threads dan INFO VIRAL INDONESIA di platform X (Twitter). Akun-akun ini secara aktif menjajakan video porno dan layanan video call berbayar kepada publik.

BACA JUGA:Pria di Palembang Kritis Disiram Air Keras di Pesta, Mata Nyaris Buta

BACA JUGA:Kecelakaan di Depan Disdukcapil Lubuk Linggau, Pengendara RX King Luka Parah

Dari bisnis haram itu, para pelaku disebut telah meraup keuntungan mencapai Rp70 juta. Modus yang digunakan adalah menyebarkan tautan video melalui media sosial dan mengarahkan konsumen untuk melakukan pembayaran ke rekening atas nama perempuan lain, sebelum diberikan akses ke konten berbayar tersebut.

“Ketiganya berperan aktif. Leo sebagai otak operasional, Budi mencari konsumen, dan Mulyadi turut membantu menjual konten. Rekening atas nama istri Mulyadi digunakan sebagai penampung transaksi,” jelas AKBP Dwi.

Barang bukti yang disita dalam penggeledahan antara lain tiga unit ponsel, uang tunai Rp2.250.000, serta akun media sosial aktif dan satu buku rekening Bank Mandiri atas nama Astiani.

Pengakuan tersangka Mulyadi menyebut dirinya hanya menerima uang dari anaknya tanpa mengetahui secara rinci teknis penjualan. Sementara Leo, yang disebut sebagai pemilik akun utama, mengaku sudah menjalankan praktik jual beli video porno sejak tahun 2024.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Keluang, Pelaku Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Polsek Keluang Tegas Bantah Isu Mafia Minyak Ilegal, Buktikan Komitmen Berantas Illegal Drilling

“Aku cuma jual video telanjang yang aku ambil dari internet, bukan video call langsung. Yang itu aku idak lakuke,” ujar Leo kepada penyidik.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana yang menanti lebih dari lima tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan