Edarkan 35 Paket Sabu, Pria Asal OKI Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Joniansyah saat menjalani sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (8/7/2025)--

KORANHARIANMUBA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Joniansyah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Nadia Septiani SH, didampingi hakim anggota Indah Wijayati SH dan Eva Rachmawati SH, pada Selasa (8/7/2025). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara SH.

Dalam persidangan, Joniansyah yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh pihak JPU.

Perkara ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, saat tim Satresnarkoba Polres OKI menangkap terdakwa di rumahnya di Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.

BACA JUGA:Subdit Siber Polda Sumsel Ringkus Trio Penyebar Konten Porno, Termasuk Ayah dan Anak di Gandus

BACA JUGA:Polsek Keluang Tegas Bantah Isu Mafia Minyak Ilegal, Buktikan Komitmen Berantas Illegal Drilling

Saat digeledah, petugas menemukan satu kaleng rokok berisi 18 bungkus kecil sabu yang disembunyikan terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa sebelumnya memesan sabu dari seorang pengedar berinisial Kiki (DPO) pada Sabtu, 1 Maret 2025. Barang tersebut kemudian dikemas ulang menjadi 35 paket kecil—20 paket dijual seharga Rp100 ribu dan 15 paket seharga Rp50 ribu.

Dari penjualan tersebut, terdakwa telah meraup keuntungan Rp950 ribu, yang diakuinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA:Inilah Wujud Nyata Gotong Royong: Pos BKPM Swadaya Masyarakat Diresmikan Kapolres Muba

BACA JUGA:Empat Objek Cagar Budaya di Muba Segera Ditetapkan, Demi Lindungi Warisan Sejarah

Hingga saat ini, pihak keluarga terdakwa belum memberikan tanggapan terkait hasil putusan tersebut. Proses hukum masih menunggu sikap resmi dari kedua belah pihak setelah menyatakan pikir-pikir di persidangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan