Buronan Kasus Curat 2020 Diringkus Jatanras di Tegal Binangun
Pelaku curat Yulianto saat diamankan Tim Jatanras Polda Sumsel di kawasan Tegal Binangun--
KORANHARIANMUBA.COM,- Setelah buron selama empat tahun, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Yulianto akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah kontrakannya di kawasan Tegal Binangun, Palembang.
Yulianto, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan atas laporan polisi dari korban bernama Heri Ababil, terkait kasus pencurian yang terjadi pada 24 Mei 2020 di Talang Bali, Desa Sungai Rebo.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dalam peristiwa pencurian itu, rumah korban ditemukan dalam kondisi rusak pada bagian pintu dan kunci. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah raib.
BACA JUGA:Pasutri Pencuri Helm di Palembang Viral, Tertunduk Malu saat Diciduk Polisi
"Barang-barang yang dicuri saat itu antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit televisi 32 inci merek Toshiba, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu," ungkap Kombes Pol Nandang, Rabu 16 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan, Yulianto mengakui aksinya dilakukan bersama seorang rekannya bernama Galih, yang kini telah menjalani hukuman pidana terlebih dahulu.
Penyidik turut mengungkap bahwa Yulianto bukan nama baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dengan riwayat kasus penjambretan tahun 2018, pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2019, serta kasus serupa lainnya di tahun 2022 dan 2023.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan kali ini berupa satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian curat di tahun 2020.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Truk di Musi Banyuasin Ditangkap, Komplotan Curat Lainnya Terungkap
“Saat ini penyidik tengah mendalami keterangan tersangka dan para saksi. Administrasi penyidikan juga sedang dilengkapi untuk segera kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” tambah Kombes Nandang.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum terhadap Yulianto kini resmi berjalan setelah sekian lama menghindar dari kejaran aparat.